Jumat, 24 Mei 2013

Go Green --> Paperless (Penghematan Kertas)


Tanpa kita sadari pada saat yang bersamaan hutan alam kita habis ditebang diantaranya untuk memenuhi kebutuhan kertas. Ekspansi besar-besaran dalam pemenuhan kebutuhan salah satu diantaranya untuk industri pulp dan kertas selama 20 tahun terakhir menyebabkan permintaan terhadap bahan baku kayu pada saat ini jauh melebihi pasokan legal.. Dilaporkan oleh Forest Watch Indonesia Dalam kurun waktu 60 tahun terakhir, tutupan hutan di Indonesia berkurang dari 162 juta ha menjadi hanya 88,17 juta ha pada tahun 2009. Atau setara dengan sekitar 46,3 persen dari luas total daratan Indonesia. Periode tahun 2000-2009, luas tutupan hutan Indonesia yang terdeforestasi adalah sebesar 15,15 juta ha, dan deforestasi terbesar terjadi di Kalimantan yaitu sekitar 5,5 juta ha (36,3 persen). (http://www.seputarmalang.com).

Pemakaian kertas lebih mudah dikaitkan dengan aktivitas di rumah, di kantor dan disekolah. Di rumah, kita akan melihat koran, bon belanja, tagihan kartu kredit, brosur, bungkus nasi, sampai tisu, adalah sahabat kita sehari-hari. Sementara di kantor, kita berkutat dengan setumpuk kertas kerja di meja kita. Kemudian kita melihat mesin fotokopi tak hentinya dipakai untuk menyalin dokumen dan “memuntahkan”-nya kembali. Sedangkan di sekolah sudah berapa lembaran-lembaran kertas yang telah kita gunakan untuk mencatat atau menyalin kembali materi pelajaran, latihan-latihan dan ujian yang telah diberikan oleh guru untuk dikerjakan. Mungkin inilah fenomena-fenomena yang terjadi tentang kertas di lingkungan kita.

Di mulai dari diri kita sendiri untuk ikut serta menjaga kelestarian dan keseimbangan bumi dengan penghematan penggunaan kertas, melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kita dapat melakukan Go Green --> Papperless.

Kegiatan-kegiatan yang menghemat kertas di sekolah yang telah saya lakukan:
  1. Dalam kegiatan belajar mengajar peserta didik tidak lah harus menyalin semua materi yang telah diberikan pendidik tetapi dapat meminta softcopy materi tersebut ke dalam flashdisk dan peserta didik dapat membaca kembali dengan menggunakan komputer atau teknologi gadget yang telah berkembang saat ini. 
  2. Mengumpulkan tugas/pekerjaan rumah peserta didik tidak lah mesti di print atau melalui buku latihan, kita dapat menggunakan email https://www.google.com/a/man9-jkt.sch.id/ 
  3. Menggunakan pembelajaran berbasis Web E-Learning : http://man9-jkt.sch.id/elearning/ , http://man9jkt.edmodo.com/caturyogam , http://www.geschool.net/man9jakarta783 , https://classroom.google.com/ dimana peserta didik dapat mengumpulkan tugas, melakukan ujian, memperoleh materi secara online.
  4. Menggunakan website sekolah atau web social engineering seperti facebook dan twitter dalam memberikan informasi. 
  5. Informasi hasil ujian seperti pengumuman kelulusan, informasi nilai dan lain-lain dapat menggunakan website, dimana jika dibutuhkan baru dicetak.
Ternyata mudah kan menghemat kertas (paperless).


Jumat, 17 Mei 2013

Scan script jahat yang terdapat pada template WPS gratis atau bajakan.

Banyak kerjaan membantu membuat website teman, karena teman tidak terlalu mengerti bahasa pemrograman, akhirnya saya putuskan selalu membuat websitenya menggunakan Content Management System (CMS) WPS. Disini saya selalu googling mencari template yang bagus dan gratis atau bajakan, sesuai dengan kesukaan teman. 

Entah kenapa ada beberapa website teman selalu mudah dihack, dan ternyata setelah saya telusuri, sering di hack karena template yang digunakan mengandung script bahaya yang dapat mudah hacker masuk dan merubah tampilan atau memberatkan system, ini salah satu nasib menggunakan template bajakan atau gratisan :).

Setelah saya googling akhirnya ketemu plugin untuk mendeteksi script jahat yang terdapat pada template tersebut. Nama pluginnya adalah Theme Authenticity Checker (TAC), silahkan dibaca dulu baru didownload plugin tersebut, semoga berguna bagi kita pengguna CMS WPS.
Download : http://p.pw/tJx

Rabu, 15 Mei 2013

Aplikasi NUPTK Terbaru: PADAMU

Aplikasi terbaru untuk informasi NUPTK bagi PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan), situs ini nantinya seperti situs jejaring sosial antar PTK untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya. Situs ini masih dalam proses persiapan untuk dirilis resmi pada Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2013

Sekilas tentang PADAMU NEGERI :

PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.

PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.

Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

Oleh karena itu mohon dukungan dan kerjasamanya dari seluruh institusi pendidikan se-Indonesia untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif pada Layanan PADAMU NEGERI sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional yang berkesinambungan demi mencerdaskan generasi bangsa saat ini dan masa depan dengan semangat membangun bersama PADAMU NEGERI INDONESIAku.

Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id

Selasa, 14 Mei 2013

EasyHotspot : Hotspot Billing System.




Kamu punya wireless atau hotspot dirumah, mungkin menggunakan ISP Speedy atau ISP lainnya. Mungkin Wireless kamu selama ini dikunci menggunakan WEP, WPA atau WPA2 agar tetangga tidak bisa masuk ke dalam jaringan Wireless kamu!. Kamu bisa berbisnis dengan menggunakan wireless dan koneksi internet yang kamu punya dirumah seperti di warnet yang menggunakan billing. Sehingga tetangga kamu harus beli voucher dulu sama kamu untuk mendapatkan user dan password untuk masuk ke dalam jaringan wifi kamu.

Bagaimana agar bisa ada billingnya? ya menggunakan software billing. Ada software billing gratis yang dirakit oleh anak-anak muda Indonesia, namanya EasyHotspot. Jika kamu pernah ke hotel atau cafe, ingin masuk ke dalam jaringan internet wifinya harus minta user dan password untuk koneksi internet, nah ini software mirip dengan software yang digunakan di hotel dan caffe. 

Selamat mencoba :)

Tentang EasyHotspot:
EasyHotspot merupakan alternatif untuk solusi billing hotspot. EasyHotspot terdiri  dari berbagai perangkat lunak open source yang dibundel menjadi kesatuan paket  tunggal. Tujuannya adalah untuk memberikan suatu sistem yang sederhana,  mudah untuk menginstal, menggunakan dan memodifikasi. EasyHotspot datang  dengan siap untuk  digunakan dan dikonfigurasi. Anda perlu sedikit konfigurasi untuk  membangun sebuah hotspot berjalan. Ini akan menghemat waktu dan energi.

Download EasyHotspot :


Jika kesulitan konfigurasinya teman2 TIK Aliyah DKI Jakarta bisa kontak saya :)

Senin, 13 Mei 2013

PP No. 32 Tahun 2013 SNP

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang : bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan  perlu diselaraskan  dengan  dinamika  perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global  guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan  bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa  melalui  pengaturan kembali  Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Standar Nasional Pendidikan  adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pendidikan  Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  3. Pendidikan  Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  4. Kompetensi  adalah  seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki,  dihayati, dan dikuasai oleh  Peserta Didiksetelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
  5. Standar Kompetensi Lulusan  adalah  kriteria mengenai  kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  6. Standar  Isi adalah  kriteria mengenai  ruang lingkup materi dan tingkat  Kompetensi  untuk mencapai  Kompetensi  lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  7. Standar  Proses adalah  kriteria  mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai  Standar Kompetensi Lulusan.
  8. Standar  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan adalah kriteria  mengenai  pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental,  serta pendidikan dalam jabatan.
  9. Standar  Sarana dan  Prasarana adalah  kriteria mengenai  ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  10. Standar  Pengelolaan adalah  kriteria  mengenai perencanaan, pelaksanaan,  dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  11. Standar  Pembiayaan adalah  kriteria  mengenai komponen dan besarnya  biaya  operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  12. Standar  Penilaian  Pendidikan adalah  kriteria mengenai  mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
  13. Kompetensi  Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai  Standar  Kompetensi  Lulusan yang harus dimiliki seorang  Peserta Didik  pada setiap tingkat kelas atau program. 
  14. Kompetensi  Dasar adalah kemampuan untuk mencapai  Kompetensi  Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
  15. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan  yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai  Standar Nasional Pendidikan  secara teratur dan berkelanjutan.
  16. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan  bahan pelajaran  serta  cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  17. Kerangka  Dasar  Kurikulum adalah tatanan konseptual  Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  18. Silabus adalah  rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup  Kompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar, materi pembelajaran, kegiatan  pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
  19. Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara  Peserta Didik  dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  20. Kurikulum  Tingkat  Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
  21. Peserta Didik  adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses  Pembelajaran yang tersedia  pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  22. Buku  Panduan  Guru adalah pedoman yang memuat strategi  Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik  Pembelajaran, dan penilaian  untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
  23. Buku  Teks  Pelajaran  adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai  Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti. 
  24. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
  25. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan  terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai  bentuk pertanggung  jawaban penyelenggaraan pendidikan.
  26. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian  Kompetensi  Peserta Didik secara  berkelanjutan  dalam proses  Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
  27. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian  Kompetensi  Peserta Didik sebagai  pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  28. Akreditasi adalah  kegiatan  penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  29. Badan  Standar Nasional Pendidikan  yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan  mandiridan  independen  yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
  30. Kementerian adalah kementerian yang bertanggung  jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan. 
  31. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis  Kementerian  yang berkedudukan di provinsi  dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam  bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan  menengah serta  Pendidikan  Nonformal, dalam berbagai upaya  penjaminan mutu satuan pendidikanuntuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
  32. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah  badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada  Standar Nasional Pendidikan.
  33. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan  evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur  Pendidikan  Nonformal  dengan  mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  34. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya  disebut BAN-PT adalah  badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang  Pendidikan  Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kamis, 09 Mei 2013

JPPN.COM : Kemenag Mulai Kurikulum Baru Tahun Depan


JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kalah start dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk urusan penerapan kurikulum baru. Kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu baru menerapkan kurikulum baru 2014 nanti. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nur Syam membenarkan bahwa penerapan kurikulum baru di Kemenag baru berjalan tahun depan. "Jadi kurikulum baru di Kemenag yakni berupa mata pelajaran pendidikan agama, baru mulai tahun depan," katanya.

Sedangkan untuk mata pelajaran non-agama, meskipun itu di madrasah, menggunakan kurikulum baru seperti yang digagas Kemendikbud.

Dengan kondisi ini, tidak tertutup kemungkinan ada dua kurikulum yang dijalankan di madrasah. Yakni kurikulum baru untuk mata pelajaran umum dan kurikulum lama (kurikulum tingkat satuan pendidikan/KTSP) untuk mata pelajaran pendidikan agama.

Mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu menuturkan, pertimbangan Kemenag tidak menerapkan kurikulum baru mulai tahun ini adalah karena anggaran. "Ketersediaan anggaran menjadi pertimbangan mendasar," tegas Nur Syam. 

Dia mengatakan anggaran fungsi pendidikan di Kemenag sampai sekarang belum bisa dicairkan seluruhnya, karena masih ada yang terblokir.

Nur Syam mengatakan, meskipun kurikulum baru mulai dijalankan tahun depan tetapi tahun ini mereka sudah mempersiapkannya. Dia mengatakan bahwa tahun ini ada empat agenda penting menjelang penerapan kurikulum baru 2014 nanti. Yakni sosialisasi, pelatihan guru, perumusan pedoman penyelenggaraan, dan penyusunan buku teks kurikulum baru,

"Total anggaran untuk keempat kegiatan itu adalah sekitar Rp 298 miliar," katanya. Nur Syam mengatakan, pihaknya belum berani memastikan kapan pelatihan guru akan mulai dijalankan. Tetapi dia mengatakan Kemenag masih memiliki waktu panjang hingga tutup tahun 2013 ini.

Sementara itu anggaran penerapan atau implementasi kurikulum baru tahun depan, Nur Syam sudah mulai menyusun rencana anggaran. Dia mengatakan bahwa anggaran penerapan kurikulum baru tahun depan sekitar Rp 300 miliar. 

Anggaran itu diantaranya digunakan untuk pengadaan buku. "Sasaran kami di tahun depan, implementasi kurikulum baru hanya untuk 30 persen sekolah," tandasnya. (wan)

Sumber : www.jpnn.com

Selasa, 07 Mei 2013

Update Aplikasi SPM 13.0.4

Update SPM 13.0.4
Perbaikan menu Transfer Pagu dan Revisi Pagu
Perbaikan menu RUH SPP terkait : 1. Perekaman spm GU/ptup atas beban non RM yang belum bisa mengaitkan UP / TUP,  2. Mapping kode npwp pada akun potongan pajak

Update GPP Satker/KPPN 1 Mei 2013


Setelah release aplikasi GPP 2013, dan telah dilakukan update Aplikasi tanggal  17 Desember 2012 dan 10 Januari 2013 dan telah digunakan oleh satker dan KPPN, ternyata masih banyak laporan berbagai KPPN dan Satker bahwa ada beberapa menu yang belum dapat digunakan secara baik dan eror disana sini, di dalam aplikasi tersebut. Oleh karena itu release update aplikasi kali ini telah memperbaiki hal-hal tersebut.
Sebelum melakukan update Aplikasi lebih baik anda melakukan backup Aplikasi dan database terlebih dahulu, jaga-jaga jika proses update mengalami kegagalan :
  1. Copy folder C:\AplGajiSatker ke dalam flashdisk/hardisk external
  2. Copy   folder   MyGPP   ke   dalam   flashdisk/hardisk   external   dengan   terlebih   dahulu mematikan service dengan mengklik kanan mouse file mysql_uninstall.bat lalu pilih Run As Administrator.
  3. Selanjutnya   hidupkan   lagi   service   MyGPP   dengan   jalan   mengklik   kanan   mouse   file mysql_install.bat lalu pilih Run As Administrator.