Selasa, 17 Desember 2013

Implikasi Kurikulum 2013 - Issue dan Solusi Guru TIK di Kurikulum 2013

Membaca materi Rakor Sidang Kelompok 6 mengenai Implikasi Penerapan Kurikulum 2013 hasil dari Paparan Rakor Persiapan Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2014 dan UN Tahun 2014 pada tanggal 3 Desember 2013 sangat menarik untuk saya pahami, khususnya untuk mata pelajaran yang saya ampu yaitu Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang akan segera lenyap atau dihilangkan pada Kurikulum 2013, pada halaman 9 slide Powerpoint tertulis bahwa Mata Pelajaran Keterampilan atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terwadahi di Mata Pelajaran Prakarya (Rekayasa). Di halaman slide 20 dari dampak implementasi kurikulum 2013 keberadaan guru TIK mempunyai 4 point yaitu : 1. Diarahkan menjadi guru mata pelajaran lain?; 2. Berperan seperti guru BK?; 3. Beban mengajar?; 4. Sertifikasi?.

Issue dan Solusi Guru TIK di Kurikulum 2013
  1. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diarahkan untuk memberikan pelayanan informasi kepada sekolah;
  2. Guru TIK diarahkan untuk menjadi guru mata pelajaran lainnya yang serumpun (Matematika atau IPA)
  3. Guru TIK diperlakukan seperti guru BK yang memberikan pelayanan kepada sejumlah siswa atau sekolah
Butir Kesepakatan Terkait dengan Guru TIK
  1. Pemerintah memfasilitasi  bagi guru TIK yang beralih menjadi pengampu bidang lain khususnya terkait dengan pelatihan dan sertifikasi guru yang bersangkutan
  2. Pemerintah Pusat membuat kebijakan dalam pemungsian guru TIK sebagaimana  guru BP yang melayani kebutuhan TIK semua mapel

Kamis, 05 Desember 2013

Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Postingan saya ini berisi tentang Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS, ada beberapa materi yang dapat dipelajari sebagai informasi dan pengetahuan kita sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. 


Penilaian Prestasi Kerja Pegawai merupakan proses melakukan evaluasi bagaimana kita melaksanakan pekerjaan. Hal ini dapat diperhatikan dari unjuk kerja yang dilakukan oleh para pegawai. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ini dapat digunakan sebagai pertimbangan Kenaikan Pangkat dan Jabatan PNS. Disamping itu Penilaian Prestasi Kerja Pegawai juga dapat digunakan untuk mengetahui diklat / training yang cocok bagi pegawai serta untuk penggajian. Dalam hal penggajian ditentukan melalui kelas jabatan yang diperoleh oleh pegawai. Kelas jabatan ini diperoleh oleh pegawai melalui Penilaian Prestasi Kerja. Untuk itu pembinaan kinerja pegawai penting dilakukan karena berkaitan dengan masa depan PNS. Peraturan diatas mulai diterapkan per 1 Januari 2014.

Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS :