Selasa, 18 Maret 2014

Mengubah Riwayat Non PNS menjadi Riwayat PNS di Padamu Negeri

Hari ini saya kedatangan tamu dari Madrasah Aliyah Swasta yang ada di daerah Jakarta Timur, permasalahan yang dihadapinya adalah bahwa data yang ada di Padamu Negeri adalah Riwayat Non PNS bukan PNS, padahal dia Guru PNS di Kemenag, awalnya kenapa dia Non PNS di Padamu Negeri karena awal isi data Padamu Negeri Sekolah Induknya di SMP Negeri bukan di Madrasah, dari hasil mutasi akhirnya berhasil masuk ke Madrasah Aliyah akun NUPTK Padamu Negeri nya. 

Nah, sekarang dia bingung bagaimana cara mengubah Riwayat Non PNS menjadi PNS di Padamu Negeri ? di Padamu Negeri ada menu disebelah kiri bawah, yaitu menu dengan nama Alih Fungsi, yang dapat dilihat seperti gambar dibawah ini :


Fasilitas diatas sangat berguna jika ada guru Honor diangkat menjadi PNS atau dari staff pindah ke guru dan sebaliknya, dapat mengubahnya di menu Alih Fungsi.


Kamis, 13 Maret 2014

Update Data Guru RA/Madrasah Tahun 2014 di Padamu Negeri

Selamat malam kawan-kawan semua, postingan saya kali ini berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. DT.I.I./2/PP.00/107/2014, mengenai Update data guru RA/Madrasah di Padamu Negeri bagi yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, surat dapat di download DISINI.

Ada banyak pertanyaan dari kawan-kawan mengenai hal perubahan data pertama kali mengajar sebagai honor, bagaimana cara merubahnya? karena guru tersebut sudah menjadi PNS dan tidak melalui honorer tetapi langsung CPNS? Jawaban dari saya : 


Jika guru tersebut menjadi guru tanpa honorer berarti yang dimasukan SK pertama kali menjadi guru, ya SK CPNS atau SK dari Kepala Madrasah ketika dia mengajar pertama kali di Madrasah tersebut. INGAT menambahkan atau merubahnya bukan di menu Riwayat PNS (Riwayat PNS artinya dimulai dari CPNS sampai dengan pangkat terakhir sekarang) tetapi di menu Fungsi & Jabatan. Lihat Gambar dibawah ini :


Pengalaman dengan diri sendiri dan beberapa teman yang saya bantu, ternyata banyak data kesalahan yang kita input, dari NIK, NIP, Anak lupa diinput, Rumah sudah Pindah, Tanggal Lahir, Riwayat Mengajar (Tahun Pelajaran 2013/2014 belum diinput yang diinput kemarin Tahun Pelajaran 2012/2013), silahkan dicek dengan baik dan teliti ya kawan-kawan setelah sudah benar silahkan Klik Jadikan PERMANEN untuk mendapatkan Form S12a.

Kamis, 06 Maret 2014

Pernyataan Sikap Asosiasi Guru TIK dan KKPI Nasional Republik Indonesia

Kurikulum 2013 telah bergulir dan telah dilaksanakan oleh beberapa sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project. Beberapa pendekatan dipakai agar pesert didik memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang jauh lebih baik, namun pengetahuan yang memerlukan kreativitas dan inovasi berfikir justru dihilangkan dari kurikulum ini. 

Dari mata pelajaran yang masuk ke dalam kurikulum 2013 ini ada salah satu mata pelajaran yang dulu ada pada kurikulum KTSP, namun kemudian menghilang dari kurikulum 2013. Mata pelajaran itu adalah TIK untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA serta untuk jenjang SMK adalah KKPI. HAL INI DIPERKUAT DENGAN TERBITNYA PP 32 TAHUN 2013 SEBAGAI REVISI DAN PENGGANTI PP 19 TAHUN 2005 dimana TIK bukan lagi sebagai Mata Pelajaran. 

Hilangnya Mata Pelajaran TIK dan KKPI adalah Fenomena yang menarik sekaligus Absurd di tengah-tengah hingar bingar perkembangan Teknologi Informasi dalam menopang kemajuan Pendidikan di Indonesia. Alasan pemerintah menghilangkan mata pelajaran ini diantaranya : Selengkapnya dapat download di SINI